Setiap mahasiswa UIN Ar-Raniry yang telah melaksanakan Kuliah Pengabdian Masyarakat (KPM) selama 45 hari di tiga kecamatan yang ada di Kabupaten Pidie Jaya akan disidangkan (mengikuti proses persidangan). Tiga kecamatan yang menjadi lokasi KPM mahasiswa UIN Ar-Raniry kali ini adalah Kecamatan Bandar Baru, Trienggadeng dan Bandar Dua).
Setiap mahasiswa KPM yang akan mengikuti prosesi persidangan wajib memaparkan dan mempertanggungjawabkan berbagai kegiatan yang telah dilaksanakan selama kuliah pengabdian kepada para penguji dalam bentuk laporan tertulis.
Sahabat..
Berikut ini merupakan video prosesi persidangan mahasiswa KPM Reguler II UIN Ar-Raniry yang berlangsung di Auditarium Ali Hasyimi pada hari Kamis, 03 Desember 2015. Pukul 08:30-12:30 Wib.
Selamat menyaksikan. Semoga selalu berkenan dihati para sahabat. Hehehe
Berikut ini merupakan video prosesi persidangan mahasiswa KPM Reguler II UIN Ar-Raniry yang berlangsung di Auditarium Ali Hasyimi pada hari Kamis, 03 Desember 2015. Pukul 08:30-12:30 Wib.
Selamat menyaksikan. Semoga selalu berkenan dihati para sahabat. Hehehe
Tidak ada komentar:
Posting Komentar