Rabu, 12 Maret 2014

ATURAN LOMBA MUSIKALISASI PUISI



MEMAHAMI MUSIKALISASI PUISI

A.    Definisi Musikalisasi Puisi

Secara etimologi musikalisasi puisi merupakan dua konstruksi yang hampir identik, yaitu musik dan puisi. Puisi telah memiliki musik tersendiri, namun mengapa pula puisi terebut harus dimusikalisasikan dengan memberikan unsur musik kepada puisi. Iman Budi Santosa pernah mengusulkan istilah musik puisi, yang tekanannya pada kolaborasi musik dan puisi. Sementara musikalisasi puisi merupakan kegiatan yang bersifat kreatif. Kreatif, artinya gagasan musikalisasikan puisi didasari oleh keinginan-keinginan individual yang bersifat subjektif dan bertujuan untuk kepuasan pribadi. Puisi, selain sebagai karya sastra yang harus diinterpretasikan, juga dapat menjadi medium kreatifitas. sama seperti dramatisasi puisi, yang juga merupakan kegiatan kreatif. Karena bersifat kreatif, maka musikalisasi puisi tidak memiliki kategori-kategori, batasan, atau aturan-aturan yang bersifat mengikat.

B.     Pengertian Musik; Musik tidak identik dengan lagu

Musik (music) sering dipahami sama dengan lagu (song). berangkat dari pengertian inilah, maka musikalisasi puisi sering terjerumus pada anggapan mengubah sebuah puisi menjadi lagu. Hal ini jelas kurang tepat, karena musik tidak identik dengan lagu. Musik secara sederhana memiliki pengertian berirama, suatu susunan bunyi-bunyi bernada yang membentuk sebuah irama tertentu yang harmoni. Sementara pengertian lagu lebih ditunjukkan pada suatu teks yang dengan sengaja dan sadar dinotasikan dengan nada-nada tertentu dan dibentuk oleh melodi.Tanpa lagu pun sebuah konstruksi music tetap dapat terbangun. Simponi klasik misalnya, secara umum tidak memiliki teks. demikian juga instrumentalia ala Kitaro, Kenny G., atau Samba Sunda sebagian besar juga tidak memiliki teks. Selain itu ada juga nyanyian, seperti nasyid, choral, al chapella, rubaiyah, syair atau gending, yaitu lagu yang mengandalkan kemampuan musik alami manusia dan tidak memerlukan alat musik pengiring.

C.    Musik dalam Puisi; Irama, Rima dan Ragam Bunyi sebagai Unsur Musik dalam Puisi

Suatu konvensi dalam menulis puisi yang diikuti penyair adalah kemampuan untuk membangun unsur musik dalam karyanya itu, dalam hal ini irama. Ini sering terlupakan oleh kita dalam kegiatan musikalisasi puisi, bahwa puisi sendiri telah memiliki unsur musik. Penyair ketika menyusun kata-kata dalam puisinya akan memperhitungkan irama, agar suasana dan makna puisi tersebut dapat tercapai. Tanpa harus mengatakan suasana apa dalam puisi, tetapi dengan mengatur komposisi kata-kata, maka puisi akan membangun suasana. Menyusun rima salah satunya, adalah satu kegiatan untuk mengatur fisik puisi agar tercipta irama. kita mengenal dalam puisi ada rima akhir, rima awal, ada asonansi (runtutan bunyi-bunyi vokal) dan ada aliterasi (runtun bunyi-bunyi konsonan). Penggunaan kata-kata onomatope juga berfungsi untuk membangun suasana musikal pada puisi. Selain itu ada juga bunyi cachoponi dan euphony yang berfungsi membentuk suasana musikal pada puisi.Dari penjelasan di atas, maka selain sama-sama memiliki teks, kesamaan dasar antara puisi dan lagu, yakni sama-sama memiliki unsur musik. Perbedaannya terletak pada materi dasar pembentukan musik itu. jika musik pada puisi dibentuk oleh kata dan komposisi kata, maka musik pada lagu dibentuk oleh nada dan melodi.

D.    Hakikat Puisi adalah Pembacaan; Keterbacaan Musikalisasi Puisi

Puisi tercipta untuk dibaca, karenanya membaca dan puisi bagai dua sisi keping mata uang. Pembacaan diperlukan karena puisi mengandung sistem kode yang rumit dan kompleks. Ada kode bahasa, kode budaya, dan kode sastra. Untuk memahami sebuah puisi, maka pengetahuan akan ketiga kode ini sangat diperlukan. musikalisasi puisi pun harus beranjak dari konsep pembacaan ini. Pembacaan yang diintegrasikan dengan nada dan melodi dapat memperkuat suasana puisi, memperjelas makna dan ikut membantu membentuk karakter puisi menjadi lagu, bahkan jika salah-salah dapat juga menghancurkan puisi itu sendiri.Banyak bagian puisi hanya akan kuat kalau dibacakan dan akan hancur kalau dilagukan. Misalnya tempo dan negasi. Tempo dalam puisi berfungsi untuk mendapat efek, dan negasi (saat diam) berfungsi untuk menciptakan suasana kontemplatif, sugestif, dan aperseptif dalam sebuah puisi. Dalam pembacaan puisi, negasi juga bisa membantu seorang pembaca untuk improvisasi, jika mengalami “habis napas”. Dalam satu bait puisi dapat dimungkinkan terdapat beberapa tempo yang berbeda, dan bisa terjadi beberapa kali perubahan negasi.Sementara pada lagu, negasi tidak ada. Persamaan istilah yang mungkin mendekati adalah kadens. Pada lagu kadens adalah jeda antara satu frase berikutnya, bait satu ke bait berikutnya, atau saat menuju rafrain dan fading.

KETENTUAN LOMBA MUSIKALISASI PUISI TINGKAT MAHASISWA USHULUDDIN UIN AR-RANIRY

A.    KETENTUAN UMUM

1.      Peserta adalah mahasiswa/i dari semua jurusan yang ada di Fakultas Ushuluddin UIN Ar-Raniry.

2.      Peserta dapat tampil secara individu ataupun tim.
3.      Setiap tim tidak lebih dari 3 orang.
4.      Setiap peserta mengisi wajib formulir pendaftaran sesuai yang disediakan panitia dan melengkapi persyaratan yang ditentukan.
5.      Setiap peserta wajib mengikuti technical meeting untuk penentuan nomor undian tampil dan naskah yang dibawakan.
6.      Technical meeting akan dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 13 Maret 2014.
B.     KETENTUAN KHUSUS

1.      Setiap peserta/tim wajib mementaskan naskah puisi ciptaan sendiri.
2.      Peserta dapat menggunakan instrumen musik bebas tetapi non-elektronik.
3.      Peserta dapat menggunakan rekaman musik/ file musik.
4.      File musik tersebut diserahkan kepada panitia pada saat technical meeting
5.      File musik akan diputar oleh panitia pada saat puisi ditampilkan, yaitu melalui sound sistem yang telah disediakan panitia.
6.      Tiga puluh menit sebelum pembukaan acara lomba, peserta wajib hadir untuk melaksanakan daftar ulang dan pengambilan nomor undian.
7.      Peserta masuk dari sebelah kanan pentas dan meninggalkan pentas dari sebelah kiri.
8.      Penilaian dilakukan ketika peserta berada di pentas.
9.      Durasi pementasan naskah dari setiap peserta tidak lebih dari 10 menit.
10.  Panitia menyediakan sound system dengan dua michrophone.
11.  Penghitungan durasi pementasan dimulai setelah pembawa acara memperkenalkan peserta kepada dewan juri dan audiens.
12.  Peserta yang telah dipanggil sebanyak tiga kali panggilan tetapi tidak hadir dinyatakan gugur.
C.    KETENTUAN PENILAIAN

1.      Penilaian dan penentuan pemenang dilakukan oleh Dewan Juri, yaitu mencakup:
a.       Ekspresi/penghayatan terhadap puisi (25%)
b.      Vokal (25%)
c.       Keselarasan/harmonisasi (30%)
d.      Penampilan (20%)
2.      Putusan tim juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
3.      Dewan juri adalah desen-dosen yang berkompeten dibidang sastra dan seni yang berjumlah 3 orang.
4.      Pemenang lomba akan diumumkan 5 menit setelah semua peserta selesai menampilkan puisinya.

PANITIA PELAKSANA LOMBA

“MUSIKALISASI PUISI TINGKAT MAHASISWA USHULUDDIN”

Azmi: Ketua Panitia                                                                        

Nazari Mahda: Sekretaris Panitia


Mengetahui,

Pengurus HMJ – Aqidah dan FilsafatPeriode 2013-2014                                                            

Husnul Hamdi

Ketua Umum

Tidak ada komentar: