ATURAN LOMBA MUSIKALISASI PUISI
MEMAHAMI
MUSIKALISASI PUISI
A. Definisi
Musikalisasi Puisi
Secara etimologi musikalisasi puisi merupakan dua konstruksi
yang hampir identik, yaitu musik dan puisi. Puisi telah memiliki musik tersendiri,
namun mengapa pula puisi terebut harus dimusikalisasikan dengan memberikan
unsur musik kepada puisi. Iman Budi Santosa pernah mengusulkan istilah musik
puisi, yang tekanannya pada kolaborasi musik dan puisi. Sementara musikalisasi puisi merupakan kegiatan yang bersifat kreatif. Kreatif,
artinya gagasan musikalisasikan puisi didasari oleh keinginan-keinginan
individual yang bersifat subjektif dan bertujuan untuk kepuasan pribadi. Puisi, selain sebagai karya sastra yang
harus diinterpretasikan, juga dapat menjadi medium kreatifitas. sama seperti
dramatisasi puisi, yang juga merupakan kegiatan kreatif. Karena bersifat
kreatif, maka musikalisasi puisi tidak memiliki
kategori-kategori, batasan, atau aturan-aturan yang bersifat mengikat.
B. Pengertian Musik; Musik tidak identik dengan lagu
Musik (music) sering dipahami sama dengan lagu
(song). berangkat dari pengertian inilah, maka musikalisasi puisi sering
terjerumus pada anggapan mengubah sebuah puisi menjadi lagu. Hal ini jelas
kurang tepat, karena musik tidak identik dengan lagu. Musik secara sederhana
memiliki pengertian berirama, suatu susunan bunyi-bunyi bernada yang membentuk
sebuah irama tertentu yang harmoni. Sementara pengertian lagu lebih ditunjukkan
pada suatu teks yang dengan sengaja dan sadar dinotasikan dengan nada-nada
tertentu dan dibentuk oleh melodi.Tanpa lagu pun sebuah
konstruksi music tetap dapat terbangun. Simponi
klasik misalnya, secara umum tidak memiliki teks. demikian juga instrumentalia
ala Kitaro, Kenny G., atau Samba Sunda sebagian besar juga tidak memiliki teks.
Selain itu ada juga nyanyian, seperti nasyid, choral, al chapella, rubaiyah,
syair atau gending, yaitu lagu yang mengandalkan kemampuan musik alami manusia dan tidak memerlukan
alat musik pengiring.
C. Musik dalam Puisi; Irama, Rima dan Ragam Bunyi
sebagai Unsur Musik dalam Puisi
Suatu konvensi dalam menulis
puisi yang diikuti penyair adalah kemampuan untuk membangun unsur
musik dalam karyanya itu, dalam hal ini irama. Ini sering terlupakan oleh kita
dalam kegiatan musikalisasi puisi, bahwa puisi sendiri telah memiliki unsur
musik. Penyair ketika menyusun kata-kata dalam puisinya akan memperhitungkan
irama, agar suasana dan makna puisi tersebut dapat tercapai. Tanpa harus
mengatakan suasana apa dalam puisi, tetapi dengan mengatur komposisi kata-kata,
maka puisi akan membangun suasana. Menyusun rima salah satunya, adalah satu
kegiatan untuk mengatur fisik puisi agar tercipta irama. kita mengenal dalam
puisi ada rima akhir, rima awal, ada asonansi (runtutan bunyi-bunyi vokal) dan
ada aliterasi (runtun bunyi-bunyi konsonan). Penggunaan kata-kata onomatope
juga berfungsi untuk membangun suasana musikal pada puisi. Selain itu ada juga
bunyi cachoponi dan euphony yang berfungsi membentuk suasana musikal pada
puisi.Dari penjelasan di atas, maka
selain sama-sama memiliki teks, kesamaan dasar antara puisi dan lagu, yakni
sama-sama memiliki unsur musik. Perbedaannya terletak pada materi dasar
pembentukan musik itu. jika musik pada puisi dibentuk oleh kata dan komposisi
kata, maka musik pada lagu dibentuk oleh nada dan melodi.
D. Hakikat Puisi adalah Pembacaan; Keterbacaan
Musikalisasi Puisi
Puisi tercipta untuk dibaca,
karenanya membaca dan puisi bagai dua sisi keping mata uang. Pembacaan
diperlukan karena puisi mengandung sistem kode yang rumit dan kompleks. Ada
kode bahasa, kode budaya, dan kode sastra. Untuk memahami sebuah puisi, maka
pengetahuan akan ketiga kode ini sangat diperlukan. musikalisasi puisi pun
harus beranjak dari konsep pembacaan ini. Pembacaan yang diintegrasikan dengan
nada dan melodi dapat memperkuat suasana puisi, memperjelas makna dan ikut
membantu membentuk karakter puisi menjadi lagu, bahkan jika salah-salah dapat juga menghancurkan puisi itu sendiri.Banyak bagian puisi hanya akan
kuat kalau dibacakan dan akan hancur kalau dilagukan. Misalnya tempo dan negasi. Tempo dalam puisi
berfungsi untuk mendapat efek, dan negasi (saat diam) berfungsi untuk menciptakan
suasana kontemplatif, sugestif, dan aperseptif dalam sebuah puisi. Dalam
pembacaan puisi, negasi juga bisa membantu seorang pembaca untuk improvisasi,
jika mengalami “habis napas”. Dalam satu bait puisi dapat dimungkinkan terdapat
beberapa tempo yang berbeda, dan bisa terjadi beberapa kali perubahan negasi.Sementara pada lagu, negasi
tidak ada. Persamaan istilah yang mungkin mendekati adalah kadens. Pada lagu
kadens adalah jeda antara satu frase berikutnya, bait satu ke bait berikutnya,
atau saat menuju rafrain dan fading.
KETENTUAN LOMBA MUSIKALISASI PUISI TINGKAT MAHASISWA
USHULUDDIN UIN AR-RANIRY
A. KETENTUAN
UMUM
1.
Peserta adalah mahasiswa/i dari semua jurusan
yang ada di Fakultas Ushuluddin UIN Ar-Raniry.
2.
Peserta dapat tampil secara individu ataupun tim.
3.
Setiap tim tidak lebih dari 3 orang.
4.
Setiap peserta mengisi wajib formulir pendaftaran
sesuai yang disediakan panitia dan melengkapi persyaratan yang ditentukan.
5.
Setiap peserta wajib mengikuti technical meeting
untuk penentuan nomor undian tampil dan naskah yang dibawakan.
6.
Technical meeting akan dilaksanakan pada hari Kamis,
tanggal 13 Maret 2014.
B. KETENTUAN
KHUSUS
1.
Setiap peserta/tim wajib mementaskan naskah puisi
ciptaan sendiri.
2.
Peserta dapat menggunakan instrumen musik bebas
tetapi non-elektronik.
3.
Peserta dapat menggunakan rekaman musik/ file
musik.
4.
File musik tersebut diserahkan kepada panitia pada
saat technical meeting
5.
File musik akan diputar oleh panitia pada saat puisi
ditampilkan, yaitu melalui sound sistem yang telah disediakan panitia.
6.
Tiga puluh menit sebelum pembukaan acara lomba,
peserta wajib hadir untuk melaksanakan daftar ulang dan pengambilan nomor
undian.
7.
Peserta masuk dari sebelah kanan pentas dan
meninggalkan pentas dari sebelah kiri.
8.
Penilaian dilakukan ketika peserta berada di
pentas.
9.
Durasi pementasan naskah dari setiap peserta
tidak lebih dari 10 menit.
10. Panitia
menyediakan sound system dengan dua michrophone.
11. Penghitungan
durasi pementasan dimulai setelah pembawa acara memperkenalkan peserta kepada
dewan juri dan audiens.
12. Peserta
yang telah dipanggil sebanyak tiga kali panggilan tetapi tidak hadir dinyatakan
gugur.
C. KETENTUAN
PENILAIAN
1.
Penilaian dan penentuan pemenang dilakukan oleh
Dewan Juri, yaitu mencakup:
a.
Ekspresi/penghayatan terhadap puisi (25%)
b.
Vokal (25%)
c.
Keselarasan/harmonisasi (30%)
d.
Penampilan (20%)
2.
Putusan tim juri bersifat mutlak dan tidak dapat
diganggu gugat.
3.
Dewan juri adalah desen-dosen yang berkompeten dibidang
sastra dan seni yang berjumlah 3 orang.
4.
Pemenang lomba akan diumumkan 5 menit setelah semua
peserta selesai menampilkan puisinya.
PANITIA
PELAKSANA LOMBA
“MUSIKALISASI
PUISI TINGKAT MAHASISWA USHULUDDIN”
Azmi: Ketua Panitia
Nazari
Mahda: Sekretaris
Panitia
Mengetahui,
Pengurus HMJ – Aqidah dan FilsafatPeriode 2013-2014
Husnul
Hamdi
Ketua Umum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar